Ketentuan Musabaqah Syarhil Qur’an (SQ)
a. Musabaqah
Syarhil Qur’an adalah bidang musabaqah yang mengungkapkan isi kandungan
Al-Qur’an dengan cara menampilkan bacaan, puitisasi/terjemah, dan uraian yang
menunjukan kesatuan yang serasi.
b. Peserta
beregu 3 (tiga) orang (laki‐laki semua atau perempuan semua), dengan pembagian
peran: seorang sebagai pembaca ayat, seorang sebagai pembaca
terjemah/puitisasi, dan seorang sebagai pensyarah isi kandungan Al-Qur’an.
c. Materi
musabaqah adalah berbagai topik yang memiliki landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang
terdiri dari akidah, ibadah, akhlak, kemasyarakatan/muamalah, dan
d. Pilihan
tema/topic
·
Indonesia dalam
kehidupan multikultural di Indonesia
·
Pemberantasan
kaum marginal
·
Ekonomi syari’ah
di era pasar bebas
·
Lingkungan hidup
dalam prespektif Al-Qur’an
·
Nasionalisme
dalam konsep Islam
e. Tahapan
Musabaqah :
1)
Persiapan
Tahap ini diawali
dengan pendaftaran regu dan penentuan urutan tampil. Adapun penentuan
tema/topik, ditetapkan sehari sebelum tampil.
2)
Pelaksanaan
a) Peserta
tampil berdasarkan nomor urut tampil.
b) Waktu
penampilan selama 12-17 menit.
3)
Tata
cara penampilan
a) Setiap
peserta tampil di panggung secara bersama dalam satu regu.
b) Ucapan
salam disampaikan oleh peserta di awal dan di akhir penampilan.
c) Urutan
penyajian adalah pembaca ayat, penerjemah, dan pensyarah. Pensyarah bisa
berfungsi sebagai pengatur teknik panggungf. Materi yang akan dipaparkan
diserahkan ke panitia pada saat technical meeting
Komentar
Posting Komentar